Nganjuk, Klik DAERAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngronggot. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram, Jumat (25/9/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial EP (26), warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, dan ED (24), warga Kabupaten Kediri. Keduanya diamankan pada, Selasa (22/9) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Dari tangan EP, petugas mengamankan pipet kaca bekas pakai, seperangkat alat hisap sabu, sekop plastik, korek api gas, serta satu unit telepon seluler.
Sementara dari ED, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.
Dari hasil pengembangan, polisi menduga sabu tersebut merupakan pesanan pria berinisial E (28), warga Kecamatan Tanjunganom, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut disebut diperoleh dari pria berinisial A (26), warga Kabupaten Kediri, yang juga masuk DPO.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut menjaga lingkungannya dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian,” ujar Miftah, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan setiap perkara narkotika yang berhasil diungkap. Harapannya, pihak lain yang masih terlibat dapat segera ditemukan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan.
“Dalam perkara ini kami mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu dan sejumlah barang pendukung lainnya. Pengembangan masih dilakukan untuk mencari keberadaan dua orang yang telah masuk daftar pencarian orang,” jelasnya.
Atas perkara tersebut, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau ketentuan pidana lainnya.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda kategori VI. Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan dua orang yang masuk DPO serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut.
Reporter : Dwi Budi P
Editor : Edi Susanto







