Puluhan Sekdes ASN Belum Ditarik ke Pemerintah Kabupaten

oleh
Foto : Kepala BKPSDM Kab. Tulungagung, Soeroto

Tulungagung, Klik DAERAH – Puluhan sekretaris desa (Sekdes) berstatus ASN di Kabupaten Tulungagung belum sepenuhnya ditarik ke Pemkab Tulungagung, Selasa (12/9/2023).

Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Tulungagung, Soeroto katakan setidaknya ada 43 Sekdes yang berstatus ASN masih aktif di desa.

Padahal sesuai dengan Perda tentang Perangkat Desa Sekdes ASN harus ditarik ke Pemkab Tulungagung, dan digantikan dengan Sekdes yang berstatus non ASN namun berstatus perangkat desa.

“Tidak ada kendala penarikan,” katanya, Selasa (12/9/23).

Soeroto melanjutkan, keberadaan Sekdes ASN disesuaikan dengan kebijakan dan kebutuhan desa.

Namun, Sekdes diberi waktu selama 2 tahun untuk segera ditarik ke Pemkab Tulungagung.

“Mau tidak mau, suka tidak suka tanggal 1 Januari 2025 batas terakhir penarikan,” ujarnya.

ASN yang menjabat sebagai Sekdes mendapat gaji dari pemkab dan bengkok dari desa. Sehingga penghasilan yang diterima dari dua sumber.

Namun penghasilan dari pemkab sebatas gaji pokok, sedang tunjangan diampu oleh bengkok dari desa.

“Aturan dari peraturan desa boleh,” katanya.

Sekdes ASN rerata jabatannya setara dengan ASN golongan 3.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.