‎Sidang Korupsi SKTM di RSUD dr. Iskak Tulungagung Mengguncang Surabaya! Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara, Kerugian Negara Tembus Rp4,3 Miliar

oleh

Tulungagung, Klik DAERAH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menuntut terhadap dua terdakwa kasus korupsi SKTM dr. Iskak Tulungagung, yakni Reni Budi Kristanti, dan Yudi Rahmawan, dalam sidang yang digelar di Surabaya, Srlasa (21/4/2026).

‎Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair, meskipun sebelumnya dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primair.

‎Kasi Intel Kejari Tulungagung, Roni, menjelaskan, terdakwa dalam perkara ini adalah Reni Budi Kristanti dan Yudi Rahmawan, yang terbukti bersama-sama melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

‎Hal tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya (waktu menyesuaikan jadwal sidang terbaru).

‎”Majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi yang diajukan selama proses peradilan,” ujar Kasi Intel, Roni.

‎Ia menambahkan, majelis hakim menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

‎Reni Budi Kristanti dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

‎Selain itu, Reni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,76 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

‎Sementara itu, Yudi Rahmawan juga dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

‎Yudi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,46 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, dengan ancaman pidana tambahan 3 tahun penjara bila tidak mencukupi.

‎”Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai sekitar Rp4,3 miliar,” ungkap Roni.

‎Tuntutan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik korupsi, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum dalam menjaga keuangan negara. Kedua terdakwa tetap ditahan sesuai perintah majelis hakim.

‎Reporter : Agus Dmt
‎Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.