Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri Tulungagung menghadiri sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (18/5/2026) kemarin. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, yakni Yudi dan Reni Budi Kristanti, Selasa (19/5/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsidair Pasal 604 KUHP. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara barang bukti dalam perkara tersebut dipergunakan untuk perkara atas nama terdakwa Reni. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500.
Sedangkan terdakwa Reni Budi Kristanti juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair Pasal 604 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Reni tidak dibebani uang pengganti. Barang bukti dikembalikan kepada pihak dari mana benda tersebut disita, serta terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, mengatakan bahwa pihak jaksa penuntut umum masih mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Terhadap putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun kedua terdakwa saat ini masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum berikutnya,” ujar Roni.
Kasus dugaan korupsi terkait penggunaan SKTM di RSUD dr. Iskak Tulungagung ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Sidang putusan tersebut sekaligus menandai tahapan penting dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah Tulungagung.
Reporter : Agus Dmt
Editor : Edi Susanto
Sidang Vonis Korupsi SKTM RSUD dr. Iskak: Yudi Diganjar 5 Tahun Bui, Reni 2 Tahun





